INDOZONE.ID - Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan (countervailing duty) atas biodiesel dari Indonesia.
Desakan ini muncul setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan sejumlah klaim Indonesia dalam sengketa perdagangan yang diajukan sejak 2023.
Mendagri Desak Uni Eropa
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Uni Eropa harus patuh terhadap aturan WTO.
“Kami mendesak Uni Eropa segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Organisasi Perdagangan Dunia Dukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa
Sengketa biodiesel ini menambah daftar panjang perselisihan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Sebelumnya, kedua pihak juga bersitegang terkait tarif biodiesel dan tudingan bahwa minyak kelapa sawit berhubungan dengan deforestasi.
Padahal, Indonesia dan Uni Eropa sedang berada di jalur akhir menuju perjanjian perdagangan bebas setelah tercapainya kesepakatan politik pada Juli lalu.
Latar Belakang Pengenaan Bea Masuk Uni Eropa
Sejak 2019, Uni Eropa memberlakukan bea masuk sebesar 8% hingga 18% untuk biodiesel dari Indonesia.
Menurut Uni Eropa, kebijakan itu diterapkan karena produsen biodiesel Indonesia dianggap memperoleh keuntungan dari subsidi pemerintah, insentif pajak, serta akses bahan baku dengan harga lebih murah dibanding pasar internasional.
Baca juga: China Resmi Gugat AS ke WTO Terkait Tarif Impor Era Donald Trump
Namun, Kementerian Perdagangan RI menegaskan keputusan WTO membantah klaim tersebut. Panel WTO memutuskan bahwa pungutan ekspor dan bea keluar minyak sawit Indonesia tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
Selain itu, Komisi Uni Eropa dinilai gagal membuktikan adanya ancaman kerugian terhadap produsen biodiesel Eropa akibat masuknya produk dari Indonesia.
Tren Ekspor Biodiesel Indonesia
Kinerja ekspor biodiesel berbasis minyak sawit Indonesia mengalami penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2019, ekspor biodiesel sempat mencapai 1,32 juta kiloliter. Namun, jumlah tersebut anjlok menjadi 36 ribu kiloliter pada 2020, dan terus turun hingga hanya sekitar 27 ribu kiloliter pada 2024.
Dengan adanya putusan WTO ini, pemerintah berharap Uni Eropa segera menghapus bea masuk biodiesel sehingga ekspor Indonesia bisa kembali pulih dan bersaing di pasar internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters