INDOZONE.ID - Pada hari Minggu (27/07/2025), Komisi Pemilihan Umum Tertinggi Suriah secara resmi mengumumkan melalui kantor berita lokal SANA bahwa negara tersebut akan menggelar pemilihan umum legislatif pada bulan September 2025.
Mohammed Taha al-Ahmad, Ketua Komite Pemilihan Majelis Rakyat, menyampaikan bahwa pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 2 September mendatang. Pengumuman ini menandai fase transisi politik penting bagi rakyat Suriah, pasca penggulingan rezim Bashar al-Assad oleh kelompok pemberontak pada Desember lalu.
Dalam wawancara dengan media lokal Erem, Hassan al-Daghim, anggota komite pemilu mengungkapkan bahwa setiap provinsi akan membentuk dewan pemilih untuk memilih wakil-wakil yang akan duduk di kursi parlemen. Alokasi kursi akan disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di tiap provinsi dan dikategorikan ke dalam daerah pemilihan, yang terbuka bagi tokoh masyarakat serta kalangan intelektual. Semua ini sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh komite pemilu.
Baca juga: Trump Terkejut atas Serangan Israel ke Suriah, Hubungannya dengan Netanyahu Jadi Sorotan
Ahmad al-Sharaa, Presiden konstitusi sementara yang saat ini berfungsi sebagai kepala parlemen transisional hingga disahkannya konstitusi permanen, menekankan pentingnya pemilu yang merata di seluruh wilayah Suriah. Ia menolak tegas segala bentuk wacana tentang pembagian wilayah negara, sebuah sikap yang juga didukung oleh mayoritas rakyat Suriah.
Al-Sharaa juga menegaskan bahwa warga yang pernah terlibat dalam kekerasan, tindak kriminal, maupun yang menganut ideologi sektarian atau mendukung pemecahan wilayah, dilarang mencalonkan diri atau didukung dalam pemilu mendatang.
Berdasarkan sistem pemerintahan yang telah direvisi, jumlah anggota Majelis Rakyat akan meningkat dari 150 menjadi 210 kursi. Dari total kursi tersebut, Presiden diberikan kewenangan untuk menunjuk sepertiganya, yaitu sebanyak 70 anggota. Al-Sharaa menambahkan bahwa pembentukan sub komite pemilu akan memakan waktu sekitar satu minggu setelah dekrit presiden ditandatangani. Selanjutnya, badan pemilih umum akan dibentuk dalam kurun waktu 15 hari.
Pendaftaran kandidat akan dilakukan setelah itu, disusul masa kampanye selama satu minggu untuk masing-masing calon. Kampanye akan meliputi sesi debat bersama badan pemilih dan anggota komite pemilihan.
Baca juga: Israel Bombardir Suriah, Klaim Lindungi Druze di Sweida; Suriah: Ini Agresi Terang-terangan!
Presiden sementara juga memastikan bahwa proses pemilu kali ini akan dilakukan secara transparan. Warga sipil dan organisasi internasional, di bawah pengawasan Komisi Pemilihan Umum Tertinggi, diperkenankan mengamati seluruh proses pemilihan dan memiliki hak untuk mempertanyakan daftar kandidat maupun hasil akhir jika diragukan.
Pemilu legislatif yang akan digelar September mendatang menjadi tonggak penting dalam upaya Suriah membangun ulang sistem politik, menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif, serta mengembalikan stabilitas negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera, Anadolu Ajansi, PBS News