UU Baru Portugal: Warga Negara Naturalisasi Bisa Kehilangan Status Jika Terbukti Melanggar Hukum
INDOZONE.ID - Portugal mengumumkan revisi besar terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan dan Imigrasi. Perubahan ini bertujuan memperkuat identitas nasional dan mengurangi penyalahgunaan status kewarganegaraan. Salah satu kebijakan paling mencolok adalah memungkinkan pencabutan kewarganegaraan terhadap naturalisasi yang melakukan kejahatan berat dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam keputusan yang diambil oleh Dewan Menteri pada 23 Juni 2025, pemerintah memperpanjang syarat masa tinggal resmi bagi pemohon kewarganegaraan. Warga negara dari negara-negara berbahasa Portugis kini wajib tinggal selama tujuh tahun, sedangkan warga negara lainnya harus menetap selama sepuluh tahun sebelum dapat mengajukan permohonan. Tenggat waktu ini dihitung sejak tanggal penerbitan izin tinggal, bukan dari pengajuan pertama.
Menurut Menteri Kepresidenan Antonio Leitao Amaro, langkah ini diambil untuk memastikan adanya keterikatan nyata antara pemohon dan komunitas nasional. Hal ini juga memengaruhi ketentuan kewarganegaraan untuk anak-anak dari orang tua asing. Sekarang, status kewarganegaraan anak tidak lagi otomatis, melainkan bergantung pada status hukum tinggal orang tua dan pernyataan kehendak.
Baca juga: Spanyol dan Portugal Mati Lampu Total: Penyebab dan Dampaknya!
Proses naturalisasi juga diperketat. Pemerintah mewajibkan setiap pemohon untuk membuktikan kemahiran berbahasa Portugis dan pengetahuan dasar tentang sistem hukum, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur politik nasional. Semua syarat ini akan diverifikasi melalui tes resmi.
Rezim naturalisasi khusus untuk keturunan Yahudi Sephardi juga dihapus. Kini, keturunan Portugis hanya dapat mengklaim kewarganegaraan sampai generasi cicit. Di sisi lain, orang yang memiliki catatan kriminal serius tidak hanya dilarang memperoleh kewarganegaraan, tetapi juga bisa kehilangan status yang telah diperoleh.
Perubahan pada Undang-Undang Imigrasi turut diberlakukan, termasuk pembatasan visa pencari kerja yang kini diperuntukkan bagi profesional berkualifikasi tinggi. Pemerintah tengah merancang skema kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk menarik sumber daya manusia unggul melalui jalur AIMA.
Persyaratan penyatuan keluarga juga diperketat. Imigran harus telah menetap secara sah selama dua tahun sebelum bisa membawa anak-anak mereka ke Portugal secara legal. Anak-anak tersebut juga harus berusia di bawah 18 tahun.
Visa turis tidak bisa lagi digunakan untuk mengajukan permohonan tinggal. Sementara itu, warga CPLP masih diizinkan masuk tanpa pendapat AIMA, tetapi harus melalui pemeriksaan oleh unit keamanan perbatasan. Permohonan izin tinggal hanya akan diterima bagi mereka yang memegang visa tinggal resmi.
Baca juga: 2 WNA Asal Portugal Ditangkap Selundupkan Kokain dengan Botol Sampo
Untuk memperkuat pengawasan migrasi, pemerintah membentuk Unit Imigrasi dan Perbatasan Nasional di bawah naungan PSP (Polisi Keamanan Publik).
“Portugal harus memiliki unit polisi perbatasan yang mampu mengatur kedatangan, pemeriksaan, dan deportasi warga asing yang melanggar aturan,” jelas Antonio Leitao Amaro.
Kebijakan Portugal ini berbeda dengan Italia, yang baru-baru ini gagal mengesahkan referendum pengurangan masa tinggal sebagai syarat kewarganegaraan. Meski gagal mencapai ambang kuorum, mayoritas pemilih mendukung pengurangan syarat dari sepuluh menjadi lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Euronews.com