Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 MARET 2024 • 13:30 WIB

2 WNA Asal Portugal Ditangkap Selundupkan Kokain dengan Botol Sampo

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkoba kokain cair yang di bungkus dengan botol shampo.

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkoba kokain cair yang di bungkus dengan botol shampo seberat 2.558,9 mililiter atau 2.673 gram, ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka Inisial RPAP, WNA asal Portugal diamankan pada, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB tepatnya di terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Kabupaten Tuban, Jawa Timur

"Di mana kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro," kata Hengki, Senin (25/3/2024).

 

Dari keterangan tersangka RPAP polisi mengembangkan dan mendapat informasi barang tersebut akan di kirim ke Bali, dan berhasil mengamankan satu tersangka Inisial FMGS yang juga WNA asal Portugal berperan sebagai penerima.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkoba kokain cair yang di bungkus dengan botol shampo.

"Ada tiga, yang pertama satu botol shampo dengan tulisan continente berisikan kokain cair seberar bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram, yang botol kedua, botol sampo protex berisi kokain dengan berat bruto 709, 3 ml atau 729,7 gram," terangnya.

"Satu botol sampo dengan merk treseme dengan berar 912,4 ml atau 938,7 gram. Jadi kokain yang bisa kita amankan bersama rekan dari Bea Cukai, kokai cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram," sambungnya.

Baca Juga: Israel Marah Usai AS Pilih Abstain, hingga PBB Sepakati Gencatan Senjata di Gaza

Selain barang bukti narkoba Polisi juga berhasil mengalahkan barang bukti 2 Paspor WNA Portugal atas nama Anama Rui Pedro dan Fernando Miguel Gama De Sousa dan uang tunai 6.000 euro, 3 buah handpohone.

"Atas perbuatan 2 orang tersangka baik kurir dan penerima kokain dapat di kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 1 lebih subsider pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan 20 tahun penjara," pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 WNA Asal Portugal Ditangkap Selundupkan Kokain dengan Botol Sampo

Link berhasil disalin!