INDOZONE.ID - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Selasa 3 Desember 2024, untuk pertama kalinya sejak tahun 1980, memberlakukan hukum darurat militer di negara tersebut.
Berikut adalah ringkasan isi dekrit militer menurut Reuters:
Demi melindungi demokrasi liberal dari ancaman upaya penggulingan rezim oleh kelompok anti-negara yang aktif di Korea Selatan, serta untuk menjaga keselamatan masyarakat, pemerintah menetapkan hukum darurat militer yang berlaku di seluruh wilayah Korea Selatan sejak pukul 23.00, 3 Desember 2024.
Militer Korea Selatan gelar latihan tembak di pulau perbatasan dengan Korea Utara.
Semua kegiatan politik, termasuk aktivitas Majelis Nasional, dewan lokal, partai politik, asosiasi politik, rapat umum, dan demonstrasi, dilarang sepenuhnya.
Baca Juga: Seluruh Pejabat Tinggi Kantor Presiden Korea Selatan Ajukan Pengunduran Diri Massal
Segala tindakan yang menentang atau berupaya menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang keras. Penyebaran berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda yang menyesatkan juga tidak diperbolehkan.
Seluruh media dan publikasi akan berada di bawah kendali komando darurat militer.
Aksi mogok kerja, penghentian pekerjaan, dan kegiatan yang berpotensi menciptakan kekacauan sosial tidak diizinkan.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk-yeol Mengumumkan Pidato Darurat Militer, Ini Keputusan Parlemen Korsel
Semua tenaga medis, termasuk dokter magang yang sedang mogok atau meninggalkan tugas, diwajibkan kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum darurat militer.
Warga sipil yang tidak terkait dengan kegiatan anti-negara atau subversif akan diupayakan agar aktivitas sehari-hari mereka tetap berlangsung normal tanpa gangguan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com