ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu
INDOZONE.ID - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuat kejutan dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Israel di Palestina.
Surat perintah tersebut juga mencakup Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan menandai tonggak baru dalam penegakan hukum internasional terkait konflik di Gaza.
Laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang parah, termasuk tuduhan agresi sistematis terhadap warga Palestina, mendorong tindakan ini.
Jaksa ICC menyatakan bahwa keputusan ini dibuat untuk mencegah para pemimpin dunia yang terlibat dalam kejahatan internasional tetap tanpa tuduhan.
Baca Juga: ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant atas Kasus Kejahatan Perang
Komunitas internasional menanggapi surat perintah ini dengan berbagai cara:
1. Dukungan Penuh
Perancis menghormati keputusan ICC dan menekankan pentingnya memerangi impunitas. Meskipun pemerintah AS secara resmi tidak mengakui yurisdiksi ICC, sejumlah kelompok progresif di AS juga mendukung langkah ini.
2. Tanggapan Tegas Italia
Menurut Guido Crosetto, menteri pertahanan Italia, Netanyahu harus ditangkap jika ia memasuki wilayah negara itu. Pernyataan ini menegaskan komitmen negara-negara anggota ICC untuk menegakkan keputusan pengadilan internasional.
3. Penolakan Negara Besar
Sebaliknya, negara-negara seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Cina yang belum meratifikasi Statuta Roma menolak untuk mengakui keputusan ini. Alasan kedaulatan nasional dan risiko penyalahgunaan yurisdiksi ICC sering menjadi alasan penolakan.
Keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant menunjukkan titik balik dalam konflik Palestina-Israel. Para analis melihat langkah ini sebagai tanda bahwa negara-negara kuat semakin tidak menghormati pelanggaran hukum internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Icc-cpi.int