INDOZONE.ID - Pada hari yang menentukan, International Court of Justice (ICJ) menolak keras permintaan Israel untuk membatalkan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan. Meskipun langkah awal yang positif, banyak yang kecewa karena ICJ tidak mengeluarkan perintah 'Gencatan Senjata'.
Pertanyaan mengapa ICJ hanya 'menunjuk muka Israel' dalam putusannya pun masih menggema.
Menurut laporan dari BBC, ICJ memerintah 'gencatan senjata' berarti memberi perintah kepada dua pihak yang bertikai untuk tunduk pada perintah pengadilan. Namun, ICJ menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memerintah kepada HMS, karena HMS bukan aktor non-negara.
Dalam keputusan yang diambil, ICJ memberikan kemenangan kepada Afrika Selatan dengan mengabulkan sebagian besar permintaannya terhadap Israel. Skor akhir: 1 - 0 untuk Afrika Selatan. Meskipun Israel dan AS berusaha mengubah keputusan ini, keputusan ini memperkuat pandangan kita tentang Zionisme dalam praktiknya.
Keputusan ICJ memperlihatkan bahwa dalam dunia yang semakin multipolar, lembaga-lembaga internasional memiliki kemampuan untuk bertindak secara independen, tidak hanya tunduk pada hegemoni imperialis Barat. Sejak berdirinya PBB, Amerika dan sekutu imperialis Inggris berupaya memastikan hasil seperti ini tidak mungkin terjadi, melindungi proyek Zionis.
Namun, ketidakmampuan AS untuk mencegah 'pukulan keras' ICJ membuktikan bahwa situasi global mulai berubah, tidak hanya di jalanan yang mendukung Palestina, tetapi juga di lembaga-lembaga internasional yang mencerminkan realitas geopolitik baru.
Meski keputusan ini tidak langsung membawa gencatan senjata atau penghentian genosida, tetapi membantu mendesak 'Anak Haram Inggris' lebih jauh ke 'jurang isolasi' di panggung internasional. Sebuah perkembangan positif yang mirip dengan Apartheid di Afrika Selatan, yang mempercepat kejatuhan Zionisme.
Putusan dan Perintah ICJ: Tuntutan dan Tanggung Jawab Israel
ICJ menyatakan beberapa perintah yang harus diikuti oleh Israel:
- Rakyat Palestina dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida.
- Permintaan Israel untuk mengabaikan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ditolak.
- ICJ tidak menolak kasus genosida terhadap Israel.
- Afrika Selatan berhak untuk mengajukan gugatan, dan permintaan Israel untuk membatalkannya tidak dapat diterima.
- ICJ melihat bahaya yang semakin parah penderitaan di Jalur Gaza.
Selain itu, ICJ memberikan perintah kepada Israel untuk segera mengambil tindakan kemanusiaan di Gaza, mencegah kehancuran, dan mencegah genosida. Tanggung jawab hukum internasional kini berat pada Israel, yang harus memverifikasi bahwa tentaranya tidak melakukan pelanggaran dan menyerahkan laporan ke pengadilan mengenai semua tindakan sementara yang diberlakukan.
Meskipun keputusan ini belum membawa 'Gencatan Senjata', langkah ini memberikan tekanan besar pada Israel dan mempercepat langkah-langkah menuju perubahan positif di panggung internasional.