INDOZONE.ID - Seorang Pria berusia 71 tahun asal Illinois, ditangkap atas tuduhan penusukan terhadap seorang anak laki-laki dan seorang perempuan, imbas dari perang Israel-Hamas yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kedua korban yang berusia 32 tahun dan 6 tahun ditemukan dengan beberapa luka tusukan di dada, bagian batang tubuh, dan bagian atas ekstremitas. Penusukan ini terjadi di pemukiman di Plainfield Township.
Baca Juga: Kapal Perang China Muncul di Perairan Timur Tengah Saat Israel Bombardir Gaza
Perempuan yang diidentifikasi sebagai Hanaan Shahih harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka sangat serius dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya, dan diperkirakan akan bertahan.
Namun anaknya, Wadea Al-Fayoume tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Hasil Autopsi menunjukan bahwa Wadea mendapatkan 26 tusukan di tubuhnya.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai Joseph M. Czuba yang merupakan tuan tanah, akhirnya ditangkap saat sedang duduk di luar kediamannya dengan luka di keningnya. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Hannah dan anaknya sudah menyewa satu lantai di rumah Czuba selama hampir dua tahun tanpa ada satupun insiden atau masalah di antara mereka.
Baca Juga: Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Akhirnya Lepas dari Blokade Israel
Pada hari Sabtu pagi, Czuba mengetuk pintu rumah korban. Lalu, hannah membuka pintunya, dan tiba-tiba Czuba mencoba mencekik dan menyerang Hannah menggunakan pisau.
“Kamu Muslim harus mari!” ucap Czuba sambil mencekik anak tersebut.
Kemudian Hannah pergi ke kamar mandi untuk menelepon 911. Setelah selesai menelepon, Hannah menemukan Czuba telah menusuk anaknya yang berusia 6 tahun hingga meninggal dunia.
Sheriff setempat mengatakan bahwa kedua korban menjadi sasaran brutal tersangka karena mereka beragama islam dan imbas dari konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung yang melibatkan Hamas dan Israel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wdrb.com