Presiden Prabowo Subianto di KTT ASEAN ke-47 Kuala Lumpur. (Dok. Setpres)
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto dalam KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, Malaysia, menegaskan pentingnya persatuan ASEAN di tengah dunia yang makin tidak pasti.
Ia juga menyoroti soal kerja sama ekonomi, transformasi digital, dan peran ASEAN di panggung global yang harus lebih kuat dan kredibel.
Baca juga: Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN, Prabowo Tandatangani Deklarasi Penerimaan di KTT ke-47
Berikut lima poin penting pidato Prabowo di KTT ASEAN ke-47.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kunci menghadapi ketegangan global adalah persatuan antarnegara ASEAN.
Menurutnya, solidaritas kawasan bukan sekadar jargon, tapi strategi nyata untuk menjaga stabilitas dan perdamaian di Asia Tenggara.
“Bagi ASEAN, persatuan bukan sekadar slogan. Persatuan adalah strategi yang direncanakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan regional,” tegas Prabowo dikutip dari laman Setpres, Minggu (26/10/2025).
Dalam pidato pembuka, Prabowo memuji kepemimpinan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim atas penyelenggaraan KTT dan upaya penyelesaian konflik regional.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Sri Ratu Sirikit dari Thailand serta menyambut kehadiran Timor Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN.
“Saya mengapresiasi kepemimpinan tegas Dato’ Seri Anwar Ibrahim dalam menyelesaikan perselisihan baru-baru ini. Indonesia siap mendukung langkah-langkah selanjutnya dari perjanjian gencatan senjata,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan, ASEAN harus lebih terkoordinasi dan adaptif dalam menghadapi gejolak geopolitik dan ekonomi global.
Ia menyoroti pentingnya memperkuat integrasi ekonomi dan percepatan transformasi digital sebagai bentuk ketahanan regional menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.
“Persatuan ASEAN juga harus tercermin dalam koordinasi, integrasi, dan transformasi ekonomi yang lebih kuat,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setpres