Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 26 OKTOBER 2025 • 14:53 WIB

Indonesia Kutuk Keras Langkah Israel Soal Kedaulatan di Tepi Barat

Indonesia Kutuk Keras Langkah Israel Soal Kedaulatan di Tepi BaratPerdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Alex Kolomoisky/POOL/Pool via REUTERS)

INDOZONE.ID - Indonesia bersama sejumlah negara Muslim mengecam keras keputusan Parlemen Israel yang mengajukan rancangan undang-undang untuk memberlakukan “kedaulatan Israel” di wilayah Tepi Barat.

Langkah ini dinilai melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 2334.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara tersebut menegaskan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan hukum internasional karena berupaya mengubah status dan demografi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Negara yang ikut dalam pernyataan ini antara lain Indonesia, Yordania, Pakistan, Türkiye, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, serta dua organisasi besar: Liga Arab dan OKI.

Pelanggaran Hukum Internasional

Negara-negara tersebut mengingatkan kembali Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal.

Mahkamah juga menolak klaim kedaulatan Israel atas wilayah itu dan menyebut pembangunan permukiman di Tepi Barat sebagai tindakan yang tidak sah.

Mereka menyambut baik opini terbaru ICJ pada 22 Oktober 2025 yang menyoroti kewajiban Israel untuk menjamin akses kebutuhan pokok bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, termasuk Gaza.

ICJ juga menegaskan bahwa Israel wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari PBB dan lembaga terkait seperti UNRWA.

Israel Dilarang Pemindahan Paksa

ICJ menegaskan kembali larangan penggunaan kelaparan sebagai alat perang, terutama setelah Israel memblokir bantuan ke Jalur Gaza. Mahkamah juga menyoroti larangan terhadap pemindahan paksa dan deportasi warga sipil, serta tindakan yang menyebabkan kondisi hidup tidak manusiawi.

Selain itu, ICJ menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka. Dewan Keamanan PBB juga telah menyatakan bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur “tidak sah dan batal demi hukum”.

Paksa Israel Hentikan Langkah Ilegal

Negara-negara penandatangan pernyataan bersama itu memperingatkan dampak serius dari kebijakan sepihak Israel yang dianggap semakin memperburuk situasi di Palestina. Mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah nyata dan menuntut Israel menghentikan tindakan ilegalnya di wilayah pendudukan.

“Langkah-langkah sepihak Israel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan,” tegas pernyataan tersebut.

Mereka juga menegaskan kembali dukungan penuh terhadap rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemlu

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Indonesia Kutuk Keras Langkah Israel Soal Kedaulatan di Tepi Barat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!