INDOZONE.ID - Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Pameran Kinerja Kejaksaan yang dikemas dengan konsep Kejaksaan on The Spot 2025 dan program talkshow Obrolan Menarik Jaksa (OM JAK) Menjawab, yang diselenggarakan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).
Adapun pameran yang digelar terkait kinerja dan publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025,dengan tema Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju. Sedangkan talkshow OM JAK Menjawab kali ini mengangkat tema “Pencegahan Judi Online di Masyarakat”.
Untuk diketahui, OM JAK Menjawab adalah program yang merespon kebutuhan masyarakat dengan cara cepat, modern dan humanis, sebagai garda terdepan penyampaian informasi publik dan pendidikan hukum bagi masyarakat di berbagai kalangan dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah.
Baca juga: Berdayakan SDM, Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Kerjasama Luar Negeri JAGO
Acara ini dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani. Melalui sambutannya, JAM-Intel menyambut baik acara ini karena Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) selaku penyelenggara, dapat mendekatkan institusi Kejaksaan dengan masyarakat.
“Selama ini, masih ada yang beranggapan Kejaksaan itu tugasnya hanya bersidang dan menangani perkara. Padahal lebih dari itu, Kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi untuk hadir sebagai representasi negara dalam mendukung pembangunan negara serta menghadirkan ketentraman di tengah masyarakat,” ujar JAM-Intel.
JAM-Intel menyampaikan bahwa Kejaksaan ingin menghilangkan jarak, menjembatani persepsi, dan membangun komunikasi dua arah secara langsung dengan masyarakat.
“Jaksa bukan lagi sosok yang berada di menara gading, namun menjadi rekan yang siap mendengarkan dan memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Pada sesi talkshow, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Asep N. Mulyana dan Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno, hadir sebagai narasumber yang membahas terkait judi online dan pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa KUHP 2026 nantinya akan memberlakukan hukuman sosial bagi pelanggarnya, karena nantinya pendekatan hukum akan bertransformasi dari yang semula retributif menjadi rehabilitatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release