Selasa, 27 MEI 2025 • 14:02 WIB

Terbukti Bersalah, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara

Author

IWAS alias Agus Buntung.

INDOZONE.ID - I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu orang yang dilakukan lebih dari sekali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram pun menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Buntung.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Amar putusan kasus Agus Buntung itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, dalam persidangan

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Mahendrasmara Purnamajati, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual: Agus Tunadaksa Resmi Ditahan di Lapas

Selain itu, Agus Buntung juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena tindakannya.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perlu diketahui, Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hukuman Agus Buntung Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Agus Buntung dengan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Lantas apa dasar majelis hakim meringankan hukuman Agus Buntung ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum?

Ternyata, majelis hakim melihat Agus Buntung masih dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan karena masih muda, yakni 22 tahun.

Selain itu, Agus Buntung juga berperilaku sopan dan tertib sehingga persidangan pun dapat berjalan lancar.

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Agus Buntung, adalah trauma korban dan masyarakat resah terhadap tindakannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara