INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial ANH (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan rangkaian demo mahasiswa di Jakarta Pusat kemarin. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan membawa molotov.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: CCTV di Lokasi Demo Dikabarkan Mati, Ini Kata Polda Metro Jaya
ANH diketahui diamankan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin. Dia diamankan setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas di lapangan.
"Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya didalam tas ransel miliknya di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," beber Budi.
Polisi juga mengamankan teman perjalanan dari ANH berinisial R yang hingga kini masih dilakukan pemeriksaan menjauh.
Kepada polisi, AHH mengaku hendak datang ke titik demo usai melihat ajakan demo yang beredar di media sosial.
Baca juga: Diduga Susupi Demo Mahasiswa di Jakpus, Polda Metro Amankan 2 Orang Bawa Molotov
Kini, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP. Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," kata Budi.
"Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan