Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, IWAS alias Agus Tunadaksa.
INDOZONE.ID - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus Buntung, Kamis (11/12/2024).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, ada 49 adegan yang direkonstruksi di tiga lokasi berbeda.
Sekadar informasi, ketiga lokasi yang jadi tempat rekonstruksi terletak di Mataram, yakni Taman Udayana, area pinggiran Islamic Center (tempat berkenalan dengan korban), dan salah satu penginapan alias homestay (tempat mengeksekusi korban).
Sebelumnya hanya 28 adegan yang akan direka ulang, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akan tetapi, jumlah adegan bertambah jadi 49 seiring perkembangan kasus ini.
"Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang di lapangan ada 49 adegan," kata Kombes Pol Syarif, dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Bocah Perempuan 7 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Lingkungan di Sekolah di Bekasi
Sementara itu, untuk reka adegan di homestay, ada dua versi berbeda, yakni menurut korban dan Agus Buntung
Berdasarkan versi korban, Agus Buntung yang lebih aktif. Di sisi lain, menurut Agus Buntung, korban yang lebih aktif.
"Untuk lokasi homestay (tempat penginapan) itu sendiri, ada dua versi. Versi dari korban, yang lebih aktif ialah tersangka sendiri, baik dari membuka pintu, membuka pakaian korban maupun pakaian pelaku. Sementara itu, dari versi tersangka, itu yang aktif adalah korban," sambungnya.
Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan, sejumlah pejabat utama Polda NTB, tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri, tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tim kuasa hukum Agus Buntung yang mendampingi kliennya, turut hadir dalam rekonstruksi adegan pada hari ini.
Rekonstruksi adegan ini pun berlangsung selama tiga jam dengan 49 adegan direka ulang sesuai dengan prosedur dan koridor yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara