INDOZONE.ID - Dalam upaya memberantas tindak kekerasan di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota perguruan silat.
Kejadian ini terjadi pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Mushola Raudhatul Janah, Dusun Muncar, Desa Kedungrejo.
Korban, Ahmad Dani Afrizal (23), seorang mahasiswa asal Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, melaporkan bahwa ia dikeroyok oleh sekitar sepuluh orang yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat.
Saat itu, korban baru saja mengantarkan peralatan sound system untuk acara buka bersama dan dalam perjalanan pulang, ia dihadang oleh kelompok tersebut.
Para pelaku mencopot paksa baju korban dan melakukan pengeroyokan secara brutal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Muncar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengirimkan korban untuk visum et repertum di rumah sakit terdekat.
Dari hasil penyelidikan, tiga orang terlapor berhasil diamankan, yaitu UH (27), AF (22), dan ASI (21). Sementara tiga orang lainnya, yakni ABHZ, R, dan MR, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh. "Proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan alat bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian," tuturnya.
Baca Juga: Paket Jasad Bayi Via Ojol di Medan Ternyata Pelakuknya Kakak-Adik, Begini Kronologi Lengkapnya
Lebih lanjut, AKP Mujiono menambahkan, "Proses hukum terhadap para terlapor kini tengah berjalan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan."
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Kasus ini menjadi salah satu Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitarnya.
Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan