Lalu, bagaimana dengan status pegawai negeri sipil (PNS) dari EM? Andi menjelaskan, bahwa hak dan kewajiban EM sebagai PNS dapat dihentikan usai ada sanksi disiplin dari Kemendiktisaintek.
"Tanpa ada putusan yang final, kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kita," ujarnya.
"Jadi, hak dan kewajiban yang bersangkutan masih diberikan sampai keputusan final," imbuh Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati, menilai proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dilakukan.
Hal ini sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengamanatkan semua kasus untuk dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti.
"Jelas buat pelaku jera dengan proses hukum itu," ucapnya.