Mahasiswi ITB yang buat meme Presiden Prabowo dan Mantan Presiden Jokowi ditangkap.
INDOZONE.ID - Amnesty International Indonesia angkat suara ihwal kasus meme tidak senonoh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berujung penangkapan seorang mahasiswi ITB. Amnesty menilai penangkapan itu sebagai bentuk otoriter kebebasan berekspresi.
"Penangkapan mahasiswa tersebut sekali lagi menunjukan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid seperti dikutip dalan situs Amnesty.id, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, ekspresi melalui seni dan satir bukanlah bagian dari tindak pidana. Polri sendiri dikatakan terlalu berlebihan dan terkesan malah melakukan tindakan kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka, Kini Ditahan
"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapapun ofensif baik melalui seni termasuk satir dan meme politik bukanlah merupakan tindak pidana," kata Usman Hamid.
"Respon Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," sambungnya.
Di sisi lain, Usman Hamid menikai Polri juga sudah membangkan terhadap putusan MK. Putusan terbaru MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana," kata Usman.
Baca Juga: Viral Meme Anggota KPPS di Pemilu 2024, Jadi Bahan Hiburan Netizen Terhits di Medsos
Seperti yang diberitakan sebelumnya, meme memperlihatkan adegan tak senonoh dengan objek Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Jokowi tersebar dan viral di media sosial. Munculnya meme tersebut membuat Bareskrim Polri turun tangan.
Terbaru, seorang mahasiswi ITB yang merupakan pembuat meme tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dia kini juga sudah berstatus sebagai tersangka bahkan juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan