INDOZONE.ID - Selain pengusutan kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri diketahui juga tengah mendalami kasus pagar laut yang muncul di Bekasi.
Khusus di Bekasi, polisi menemukan adanya unsur pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari daratan sampai meluas ke laut.
"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Ini Deretan Alasan Polisi Tahan Kades Kohod Cs Kasus Pagar Laut Tangerang
Perlu diketahui, kasus pagar laut hingga kini masih berproses. Belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus ini.
Selain pidana umum, ada pula indikasi tindak pidana lain. Untuk itu Djuhandhani menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat lain
"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu," ungkap Djuhandhani.
Baca Juga: Kades Kohod Arsin Cs Ditahan Bareskrim Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Pagar Laut
Bareskrim Polri saat ini memang tengah mengusut kasus pemagaran laut yang muncul secara misterius. Khusus pagar laut di Bekasi, Bareskrim menemukan adanya indikasi disana.
Tercatat, ada sebanyak 93 SHM yang dibuat dari pemilik sah menjadi pemilik tidak sah. Tak hanya sebatas SHM, ada pula pengubahan data luas tanah dan objek sertifikat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan