Kategori Berita
Media Network
Jumat, 21 FEBRUARI 2025 • 18:42 WIB

Senin Besok, Bareskrim Periksa Kades Kohod Arsin Cs Sebagai Tersangka Pagar Laut Tangerang

Pagar laut di Tangerang.

INDOZONE.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan ketika tersangka lainnya dalam kasus pemagaran laut di Tangerang dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. Pemeriksaan pada awal pekan depan itu akan menentukan ditahan atau tidaknya mereka.

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Surat panggilan terhadap para tersangka itu juga sudah dilayangkan oleh Bareskrim Polri. Penyidik sendiri saat ini tinggal menunggu kedatangan Arsin dan kawan-kawannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kecurangan Takaran SPBU di Kota Sukabumi, Konsumen Rugi Rp1,4 M Per Tahun

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," ucapnya.

Disisi lain, mengenai potensi penahanan terhadap mereka, Djuhandhani menyebut penahanan bakal ditentukan saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Apakah akan dilaksanakan penahanan? Kita lihat hasil pemeriksaan. Karena kembali lagi ke penyidik, kita lihat apakah tersangka ini nantinya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatanya. Itu yang nanti menjadi pertimbanganya dan jawaban ini tentu saja nanti setelah pemeriksaan akan didiskusikan kepada kami," kata Djuhandhani.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Kades Kohod Soal Pagar Laut Perairan Tangerang, Sudah Dikantongi Bareskrim

Untuk diketahui, kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang sudah memasuki babak penetapan tersangka. Sebanyak empat orang mulai dari Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka diyakini bersama-sama melakukan praktik pemalsian dokumen hingga berujung munculnya SHM dan SHGB di laut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Senin Besok, Bareskrim Periksa Kades Kohod Arsin Cs Sebagai Tersangka Pagar Laut Tangerang

Link berhasil disalin!