Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 FEBRUARI 2025 • 09:30 WIB

Ini Deretan Alasan Polisi Tahan Kades Kohod Cs Kasus Pagar Laut Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keterangan pers tentang penahanan Kades Kohod.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod cs di kasus pemagaran laut di Tangerang.

Salah satunya alasannya agar mereka tidak melarikan diri, sehingga menghambat proses pengungkapan kasus ini.

"(Alasan penahanan) objektifitas penyidik. Kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Kades Kohod Arsin Cs Ditahan Bareskrim Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Pagar Laut

Alasan selanjutnya adalah agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Alasan terakhir yakni dikhawatirkan para tersangka melakukan tindak pidana yang sama.

"Yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," ucap Djuhandhani.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu itu menegaskan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus ini secara profesional.

Baca Juga: Senin Besok, Bareskrim Periksa Kades Kohod Arsin Cs Sebagai Tersangka Pagar Laut Tangerang

"Kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas dan secara profesional," kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemagaran laut di Tangerang.

Keempat tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim usai dilakukan pemeriksaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Deretan Alasan Polisi Tahan Kades Kohod Cs Kasus Pagar Laut Tangerang

Link berhasil disalin!