INDOZONE.ID - Aksi kejahatan berupa perampasan dengan modus mengetuk pintu rumah terjadi di kawasan Jalan Kongsi Jagawana, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korbannya langsung diserang menggunakan senjata tajam.
"Pada hari Minggu, tanggal 9 Februari 2025, pukul 01.00 WIB telah terjadi perampasan dan ancaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial U sedang tidur di kamarnya dan terbangun usai mendengar suara ketukan kencang sebanyak tiga kali.
Korban mencoba mengintip dari jendela dan tidak ada orang, namun di depan pagar terlihat ada sebanyak 10 orang tidak dikenal berada di depan pagar.
"Korban memastikan dengan membuka pintu, saat bersamaan membuka pintu, dua orang pelaku mengeluarkan senjata berbentuk celurit dan mengayunkan ke arah korban, satu pelaku masuk ke dalam kamar mengeluarkan celurit ke arah teman korban," ucap Ade Ary.
Para pelaku mencoba menyerang para korban secara membabi buta hingga salah satu korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Selanjutnya, pelaku mengambil ponsel korban dan langsung melarikan diri.
"Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cikarang Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan