INDOZONE.ID - Pemerintah berencana memulangkan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga di Inggris.
Pemulangan akan diorganisir melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI.
Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Dia terbukti dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Baca Juga: Reynhard Sinaga, Pemerkosa Asal Indonesia Diserang di Penjara Inggris oleh Sekelompok Vigilante
Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Berikut fakta-fakta rencana pemulangan Reynhard Sinaga di Inggris:
Negosiasi Bilateral
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara tersebut.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," katanya mengutip Antara, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: WNI Korban Tewas Penembakan Aparat Malaysia Jadi 2 Orang
Reynhard Sinaga. (Manchester Evening News)
Ahmad Usmarwi menyampaikan saat ini jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris.
Pertemuan dilakukan untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana Reynhard Sinaga ke Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.
"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara