Wapres Ma'ruf Amin (Dok. Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan, pemerintah terus mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.
"Saya kira Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. (Tentu) Pemerintah akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami, bahwa ini untuk kepentingan rakyat," kata Wapres Ma'ruf Amin kepada wartawan, dikutip Rabu (12/4/2023).
Pemerintah, kata Wapres Ma'ruf Amin, bakal memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum menyetujui RUU tersebut. Apalagi, ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Baca Juga: 55 Anggota DPR Gak Patuh Lapor LHKPN, ICW Bakal Laporkan
"Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju untuk bisa memahaminya karena ini hasilnya untuk rakyat. Pemerintah akan terus melakukan upaya agar hal ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Karena prioritas, maka kita dorong terus," ujarnya.
Wapres Ma'ruf Amin juga menekankan, materi penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.
"(Hal) penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya. Nah, itu harus dirampas dan diambil sehingga uang negara bisa balik ke negara," jelasnya.
Selain itu, lanjut Wapres Ma'ruf Amin, bagaimana aset yang terbukti melanggar hukum tersebut disita dan dikelola dengan baik sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga: Breaking News! Menantu Wapres Ma'ruf Amin, Rapsel Ali Meninggal Dunia
"Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan. Jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus, misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: