Selasa, 16 JULI 2024 • 09:06 WIB

2 Pelaku Pengeroyok Jurnalis saat Liput Sidang SYL Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya! 

Author

 

Ilustrasi pengeroyokan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengeroyokan wartawan televisi swasta yang meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi tengah mendalami motif kedua pelaku.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menyebut, kedua pelaku ditangkap dalam waktu singkat.

Jurnalis Bodhiya Vimala Sucitto saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

"Kurang dari 1x24 jam tidak lebih dari satu hari, sekitar tanggal 12 itu, sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Polda Metro Teliti Bukti Video Jurnalis yang Dikeroyok saat Liput Sidang SYL

Kedua pelaku tersebut berinisial MNM (70) dan S (49). Mereka diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

"MNM itu diduga memukul korban, kemudian satu lagi S diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ucap Ade Ary.

Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi Dalami Motif 

Ilustrasi pemukulan. (FREEPIK)

Sementara itu, Polda Metro terus mendalami kasus tersebut. Polisi masih mencari tahu motif kedua pelaku mengeroyok jurnalis tersebut.

"Nanti, kami dalami kepada penyidik. Ini merupakan hal, yang atau bagian yang didalami juga, apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban," papar Ade Ary.

Sebelumnya, seorang wartawan televisi swasta menjadi korban pengeroyokan saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Aksi kekerasan ini terjadi usai sidang selesai.

Baca Juga: Jurnalis Diduga Dikeroyok saat Liput Vonis SYL, Polda Metro Bergerak! 

Korban tengah bertugas mengambil gambar SYL pasca sidang vonis. Aksi pendorongan hingga pengeroyokan, kemudian dilakukan oleh para pelaku yang berujung pelaporan oleh korban ke Polda Metro.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan