INDOZONE.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Majelis Hakim.
Seusai persidangan, SYL pun mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum Partai Nasdem, yaitu Surya Paloh. Ia berterimakasih kepada Presiden Jokowi dan Surya Paloh diberikan kesempatan menjadi Menteri.
"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL seperti INDOZONE dari Antara, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: 9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kepala Induk PJR Buka Suara
SYL menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan sehingga dapat mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi COVID-19.
Menurut SYL, hukuman penjara selama 10 tahun bukan persoalan yang kecil, namun dirinya tetap merasa bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden.
Selain kepada Presiden, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang selalu mengajarkan dirinya mengenai permasalahan kebangsaan.
"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Jember: Amankan 4 Orang hingga 2 Bom Ikan dan 2 Ons Sabu
Di sisi lain, SYL pun turut meminta maaf kepada seluruh jajaran di Kementan, keluarga, hingga masyarakat Bugis yang selama ini banyak memberikan dukungan.
SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: