INDOZONE.ID - Sengkarut kasus buronan polisi terakhir dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky makin rumit. Sebab, keyakinan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka terakhir, harus pupus di meja hijau Pengadilan Negeri Bandung.
INDOZONE merangkum secara singkat perjalanan Pegi, diawali dari perburuan yang kembali aktif dilakukan Polda Jabar, penangkapan, keyakinan jika Pegi terlibat, prapadilan hingga bebas.
- Kasus Lama
Diketahui, pembunuhan dan pemerkosaan Vina bukanlah kasus baru. Kasus ini terjadi delapan tahun silam. Vina dan kekasihnya Eky meregang nyawa saat dihentikan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, pada Agustus 2016 silam.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, IPW Desak Polisi Cari Pelaku di Kasus Tewasnya Vina di Cirebon
Vina tewas setelah sebelumnya dianiaya hingga diperkosa oleh geng motor. Kekasihnya pun dibunuh dalam insiden nahas itu.
Dugaan awal menyebutkan, dua sejoli ini tewas karena kecelakaan. Akan tetapi, setelah didalami, delapan orang pelaku di balik tewasnya Vina dan Eky berhasil ditangkap.
Polisi kala itu bilang, masih ada tiga pelaku lainnya yang buron, salah satunya bernama Pegi Setiawan alias Perong. Seolah tutup buku usai delapan pelaku divonis, kasus ini kembali mencuat usai kisah Vina diangkat dalam sebuah film.
Baca Juga: Kapolri Bakal Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina
- Keluarkan 3 DPO tapi Diralat
Delapan tahun berlalu, Polda Jawa Barat mengeluarkan, tiga daftar nama DPO dalam kasus kasus ini, antara lain Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Berjalannya penyidikan, Polda Jabar menghapus dua nama DPO tersebut.
Kamis, 5 mei 2024, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, sempat menjelaskan alasan Polda Jabar menghapus dua nama DPO. Alasannya tidak lain terkait barang bukti.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga menjadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada kedua orang ini, sampai dengan saat ini belum mencukupi bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata jenderal polisi bintang dua itu sebelumnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Ngaku Sempat Dipukul, Bagaimana Ceritanya?
- Pegi Setiawan Ditangkap
Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi di kawasan Bandung, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Pol Surawan, sebelumnya menyebut penangkapan Pegi berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.
"Tidak ada (perlawanan)," kata Kombes Surawan sebelumnya.
- Pegi Bersuara di Tengah Konferensi Pers Polisi
Minggu 26 Mei 2024, tepatnya di Mapolda Jakarta Barat, polisi menggelar konferensi pers terkait Pegi. Pegi juga dihadirkan dan dipajang dalam konferensi pers itu.
Di tengah-tengah acara, Pegi sempat memotong ucapan polisi. Pegi bilang dirinya tidak pernah melakukan aksi keji dan sadis ke Vina serta Eky.
- Klaim Punya Bukti Hingga Dijerat Hukuman Mati
Masih kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi, disebutkan pihaknya memiliki bukti kuat, untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah mempedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," kata Sandi.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Lakukan Evaluasi
Perong dijerat oleh Polda Jabar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukumnya yakni penjara selama 20 tahun hingga pidana mati.
- Prapradilan Pegi Dikabulkan Hakim
Perjalanan panjang Pegi mencari keadilan membuahkan hasil. Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan prapradilan Pegi, terkait penetapan status tersangka. Usai dikabulkan, status tersangka terhadap Pegi luntur.
- Dilepas Polda Jabar
Dalam hasil persidangan prapradilan, PN Bandung juga meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi. Polda Jabar pun langsung membebaskan Pegi.
Baca Juga: Usai Bebas, Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi Atas Kasus Vina Cirebon
- Ngaku Sempat Dipukul di Polda Jabar
Pengalaman pahit dirasakan Pegi. Dia mengaku sempat dipukul saat mendekam di Mapolda Jabar.
"Kalau pengalaman dia di sana biasa-biasa saja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa saja, tapi kalau nggak salah di penyidikan, dia katanya sedikit ditonjok atau apa. Kan, di TV juga ada dijelaskan," kata pengacara Pegi, Iswandi Marwan.
- Minta Ganti Rugi
Pasca bebas, tim kuasa hukum Pegi menyusun rencana untuk mengajukan ganti rugi. Akan tetapi, ganti rugi tersebut belum dipastikan kapan akan dilakukan.
Baca Juga: Soal Isu Kompensasi Pegi Setiawan yang Dibebaskan, Polda Jabar: Tidak Menyebutkan Istilah Ganti Rugi
"Iya-iya dipastikan (ajukan ganti rugi)," kata Iswandi Marwan.
- IPW Beri Pesan Monohok
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kinerja Polda Jabar, terkait penangkapan hingga penetapan status tersangka Pegi. Menurut IPW, Polda Jabar asal tangkap dalam menangkap Pegi.
"Pegi belum pernah diperiksa, belum pernah dimintai keterangan, sehingga karena tekanan publik yang besar, Polda Jabar main tangkap saja. Nah, di sini problemnya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada INDOZONE.
Meski dibebaskan oleh PN Bandung, IPW menilai Pegi tidak bebas 100 persen. Pasalnya, penyidik kepolisian dikatakan Sugeng tetap akan membidik Pegi.
"Dibebaskannya Pegi melalui proses prapradilan bukan membuat Pegi sebetulnya bisa terbebas lepas. Pola-pola penyidik kepolisian maupun penyidik lain, seorang tersangka yang lepas dari status tersangkanya karena putusan prapradilan itu tetap akan dibidik, didalami," kata Sugeng.
"Oleh karena itu, saya menyarankan tim hukum Pegi dan Pegi sendiri, memperkuat bukti materil, terutama terkait dengan alibi keberadaan pegi pada tempo delisti 27 Agustus 2016," pungkas Sugeng.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan