INDOZONE.ID - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina di Cirebon. Polda Jawa Barat-pun merespon dan menyebut pihaknya patuh hukum.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Kepada wartawan, Jules menegaskan jika pihaknya taat akan hukum.
"Kami dari Polda Jawa Barat memastikan akan mematuhi putusan hakim pra peradilan," kata Kombes Jules kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Terpisah, Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani merespon terkait kompensasi untuk Pegi Setiawan lantaran Pegi sudah sempat ditahan bahkan ditetapkan status tersangka oleh Polda Jabar. Dikatakan Nurhadi, kompensasi akan diputuskan oleh pengadilan.
"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilah ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," kata Nurhadi.
Berkaitan dengan kelanjutan kasus kematian Vina pasca Pegi dibebaskan, Nurhadi menyebut akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar berkaitan hal tersebut.
"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan gugatan penetapan status tersangka Pegi Setiawan, Hakin Pengadilan Negeri Bandung menyatakan menerima gugatan itu. Penetapan status tersangka Pegi dalam kasus Vina dinyatakan tidak sah.
PN Bandung juga meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi. Polda Jabar sendiri juga sudah membebaskan Pegi semalam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan