Kamis, 28 MARET 2024 • 14:10 WIB

2 Pria Kurir Narkoba Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Babar, 35 Kg Sabu Diamankan!

Author

Konferensi pers kasus kurir narkoba yang ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) dan dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat (Babar).

INDOZONE.ID - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) dan dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat (Babar), berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Kabupaten Babar beberapa hari yang lalu.

Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan 35 kg narkoba jenis sabu. Hal itu diungkap oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Babel, pada Selasa (26/3/2024).

Tornagogo mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan bernama Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang Bangka Barat dan Sien alias Sien (27) warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumsel.

"Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib," ujar Tornagogo.

Baca Juga: Polda Babel Ciduk Guru Honorer Simpan Sabu di Bawah Kursi Rumah

Dia menjelaskan, penangkapan kasus ini berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

Menurut Tornagogo, modus pelaku membawa dan menjadi kurir barang yang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan  mengambil barang diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

"Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang 70 Juta sebagai imbalannya," tutur Tornagogo.

Baca Juga: Polres Jakbar Ringkus Gembong Narkoba Murtala, 110 Kg Sabu Disita!

Jenderal Bintang Dua Polri itu mengatakan, 35 kg sabu yang dibawa pelaku dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau dengan berat 35.685 gram.

Selain puluhan kg sabu, polisi juga mengamankan 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai R1,3 juta serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Tornagogo menegaskan jika barang bukti narkotika yang  nilainya mencapai Rp35 miliar ini menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia.

 

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/humas_poldakep.babel