Penangkapan raja narkoba di Sumatera Utara
INDOZONE.ID - Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap raja narkoba di Sumut berinisial FRLG (35).
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu, termasuk belasan butir ekstasi.
"Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Mencekam! Bandar Narkoba Bringas Hadapi Timsus Narkoba, Alhasil Dapat Hadiah Timah Panas
Tersangka diketahui berhasil ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada 29 Januari 2024 yang lalu. Pelaku ditangkap saat sedang menaiki sepeda motor.
"Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku," ucapnya.
Penangkapan raja narkoba di Sumatera Utara.
Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan hingga menggeledah kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Melati Raya.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Peredaran Narkoba Meningkat, Bareskrim Masifkan Razia
Di sana, polisi menemukan sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap tersangka.
Kekinian, Polda Sumut masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih mengejar para pelaku lainnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers