Kategori Berita
Media Network
Jumat, 29 DESEMBER 2023 • 09:45 WIB

Peredaran 30 Kg Sabu untuk Tahun Baru Berhasil Digagalkan Polres Jakbar, Modusnya Kamuflase BBM

Press conference Polres Metro Jakbar gagalkan peredaran sabu sebanyak 30 kg

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menggagalkan peredaran 30 kg narkotika jenis sabu untuk malam pergantian tahun.

Puluhan kilogram sabu ini dikamuflasekan ke dalam jerigen, agar seolah terlihat seperti BBM. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang berhasil diamankan polisi.

"Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga orang yang berhasil diamankan yaitu LH (39), YL (48) dan AM (45)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

"Selain itu, terdapat tiga orang DPO yang masih dalam pengejaran diantaranya JM, YW dan MT," sambungnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus 2.000 gram sabu di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Kodam Tanjungpura Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Pengembangan kasus itu mengarah pada adanya transaksi sabu, yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Press conference Polres Metro Jakbar gagalkan peredaran sabu sebanyak 30 kg

Bergerak ke wilayah Aceh, polisi menemukan target yakni tersangka LH yang masuk ke dalam sebuah rumah. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan tiga jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu," ucapnya.

Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi berhasil menangkap tersangka AM dan YL.

Baca Juga: Polda Kalsel Tangkap Wanita Residivis yang Kubur 61 Paket Sabu di Teras Rumah

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mendapat barang haram tersebut dari ketiga tersangka yang masih berstatus DPO.

Kepada polisi, para tersangka mengaku barang haram ini akan diedarkan untuk malam pergantian tahun di Jakarta. 30 kg tersebut jika dihitung dengan nilai uang senilai sekitar Rp54 miliar.

"Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba," kata Syahduddi.

Kekinian, pihak kepolisian hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Peredaran 30 Kg Sabu untuk Tahun Baru Berhasil Digagalkan Polres Jakbar, Modusnya Kamuflase BBM

Link berhasil disalin!