Selasa, 05 MARET 2024 • 16:37 WIB

7 Fakta Lengkap Problematika Cinta Segitiga Buat Indriana Tewas di Tangan Caleg DPR Cs

Author

Ilustrasi jasad (FREEPIK)

INDOZONE.ID - Teka-teki penemuan jasad seorang wanita bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) di Banjar, Bogor, Jawa Barat berhasil dibongkar pihak kepolisian.

Polisi berhasil meringkus para pelaku, membongkar cara pembunuhan termasuk mengungkap dalang dari aksi kejahatan itu.

Berikut Fakta-fakta singkat kasus pembunuhan ini:

1. Diawali Tersangka Ingin Kembali ke Wanita Lain

Peristiwa pembunuhan ini bermula saat Didot Alfiansyah alias DA (24), yang ingin kembali ke kekasih lamanya yakni tersangka DP alias Devara Putri (25). Padahal saat itu, DA dan korban tengah menjalani hubungan.

2. Minta Korban Hilang dari Dunia

Tak mudah untuk kembali bersama kekasih lamanya, tersangka DA diminta oleh DP untuk menghilangkan korban dari dunia ini. Hal itu dijadikan syarat agar DA bisa kembali dengan DP.

Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Jawa Barat, AKP Luhut Sitorus membenarkan hal tersebut. Luhut menyebut, hal itu merupakan permintaan langsung dari DP.

"Awalnya (DA) pacaran dengan DP, kemudian tujuh bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (DP), tapi perempuan ini bilang 'saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini," kata AKP Luhut.

Straregi penghabisan nyawa korban-pun disusun oleh dua sejoli ini.

Baca Juga: Caleg DPR Devara Putri Nekat Sewa Pembunuh Bayaran, Cemburu pada Perempuan yang Dekat sama Kekasihnya

3. Sewa Eksekutor

Ilustrasi orang jahat yang disewa untuk membunuh

Tersangka DA rupanya tidak berani menjadi eksekutor untuk menghabisi nyawa kekasihnya. DA dan DP kemudian sepakat untuk menyewa jasa orang lain bernama Muhammad Reza alias MR.

MR dijanjikan mendapat bayaran Rp50 juta oleh DA dan DP. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut kedua tersangka juga berniat untuk menjual barang-barang milik korban.

"Yang mana uang pembayaran tersebut sudah direncanakan oleh tersangka DA dan DP akan menjual barang-barang korban apabila berhasil dibunuh," kata Jules.

4. Dibunuh dengan Jeratan

Selasa (20/2/2024), peristiwa nahas ini pun terjadi. DA mengajak korban untuk jalan-jalan ke kawasan Puncak, Bogor menggunakan sebuah mobil sewaan bersama dengan tersangka MR.

Setibanya di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, DA memberikan kode hendak buang air kecil dan meninggalkan korban bersama tersangka MR di dalam mobil dengan kondisi mobil terkunci.

Sejurus kemudian, MR yang duduk di bangku belakamg menjerat leher korban yang duduk di bagian depan menggunakan ikat pinggang hingga korban tewas.

"Setelah itu, MR membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal," kata Kombes Jules.

5. Jasad Gagal Dibuang ke Laut

Ilustrasi jasad. (freepik).

Keesokan harinya pada 21 Februari, ketiga tersangka hendak membuat jasad korban ke Laut Pengandaran.

Setibanya di Kabupaten Kuningan, mobil yang mereka bawa mengalami kendala akibat kebocoran oli hingga mengalami mogok.

"Setelah itu, tersangka DA mencari derek atau towing dengan tujuan Kota Banjar, Jawa Barat," kata Kombes Jules.

Baca Juga: Fakta-Fakta Mahasiswi Depok Dibunuh di Kosan: Sempat Diperkosa Dalam Keadaam Sadar

Ketiga tersangka kemudian beristirahat di sebuah penginapan di Ciamis, sedangkan jasad korban ditinggal di dalam mobil.

Singkat cerita, jasad korban akhirnya dibuang oleh tersangka MR ke sebuah jurang yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi penginapan para tersangka. Sedangkan kedua tersangka yang lain bertugas membersihkan mobil.

6. Tersangka Caleg DPR

Fakta mengejutkan terungkap dari sosok tersangka DP. Usut punya usut, rupanya DP merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Partai Garuda sendiri sudah menegaskan mencabut keanggotaan tersangka dari partai.

7. Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman mati.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan