Ilustrasi korban dan jasad pembunuhan mutilasi
INDOZONE.ID - Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuh kekasihnya sendiri bernama Kayla Rizki Andini (20) yang jasadnya ditemukan di kos-kosan kawasan Depok rupanya terlibat kasus yang lain. Tersangka pernah dilaporkan berkaitan dengan kasus pemerkosaan.
"Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak terhadap pacarnya di Polres Metro Depok, tanggal 3 Januari 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Korban lain disebut Ade Ary sempat dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan. Parahnya, korban sampai mengandung.
Baca Juga: Jepang Mendarat di Bulan, Menjadi Negara Kelima yang Mendarat di Bulan
"Hasil koordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok bahwa benar ada laporan yang ditangani Restro Depok. Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa, di bawah 18 tahun. Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ungkap Ade Ary.
Sedangkan saat dicecar ke tersangka mengenai hal ini, tersangka tidak menampik pernah memperkosa korban lain. Aksi pemerkosaan dilakukan tersangka dengan ancaman.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," kata Ade Ary.
Baca Juga: 11 Negara Baru Bergabung dengan Afrika Selatan dalam Aksi Menentang Kasus Genosida Israel di ICJ
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita seorang mahasiswa ditemukan terlentang di sebuah kos-kosan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Temuan ini diawali saat pelaku memberitahu ibunya jika dirinya sudah membunuh korban dengan cara mencekiknya.
Ketika dilakukan pengecekan, benar saja ditemukan jasad korban berada di dalam kos-kosan tersebut. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Jawa Tengah.
Pelaku tidak lain adalah pacar korban sendiri. Terkait dengan motif pembunuhan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: