INDOZONE.ID - Istilah kedaulatan sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham sepenuhnya apa itu kedaulatan.
Padahal dalam kehidupan bernegara, kedaulatan jadi dasar penting yang menentukan siapa pemegang hak ekslusif untuk menjalankan kekuasaan dan mengatur wilayahnya.
Jika tak ada kedaulatan, maka sebuah negara tak dapat menjalankan pemerintahannya sendiri. Bahkan negara itu sangat rentan dalam menghadapi ancaman dari luar.
Baca juga: Batas Wilayah Indonesia Diatur oleh Apa? Simak Dasar Hukum dan Aturannya
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kedaulatan? Artikel ini akan menjelaskannya secara lengkap.
Apa Itu Kedaulatan?
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yakni "daulah" yang artinya kekuasaan atau bahasa Latin "supremus" yang berarti tertinggi.
Secara umum, pengertian kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri tanpa adanya intervensi atau campur tangan pihak luar.
Kedaulatan Menurut Para Ahli
Beberapa ahli memberikan pendapat mereka soal apa itu kedaulatan.
1. Jean Bodin
Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang sifatnya absolut, abadi, tidak dapat dibagi, dan tidak terikat oleh undang-undang atau hukum.
Ia membaginya menjadi dua bentuk, yaitu ke dalam (kekuasaan mengatur negara) dan ke luar (kekuasaan menjalin hubungan internasional).
2. Jean-Jacques Rousseau
Menurut Jean-Jacques Rousseau, kedaulatan adalah kekuasaan mutlak yang tidak dapat dibagi (indivisible) dan tidak dapat dialihkan (inalienable) yang berada di tangan seluruh rakyat.
3. Hugo de Groot
Menurut Hugo de Groot (Grotius), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk memerintah (summum imperium) di dalam suatu negara yang tidak dapat dibatalkan atau dipengaruhi oleh kehendak manusia lainnya.
Meski memiliki penekanan berbeda, seluruh pandangan tersebut menunjukkan bahwa kedaulatan berkaitan dengan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Sifat Kedaulatan
Pakar hukum klasik, Jean Bodin membagi sifat kedaulatan menjadi empat jenis, yakni:
Asli: Kekuasaan tersebut murni dan tidak berasal atau diturunkan dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Contohnya: Kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka yang berhak mengatur wilayahnya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
Permanen: Kekuasaan itu sifatnya tetap atau permanen. Artinya, selama negara tersebut berdiri, meskipun pemerintah atau pemimpinnya sudah berganti berkali-kali, kedaulatan itu tetap ada dan melekat.
Tunggal (Tidak Terbagi): Kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi di dalam negara. Tidak ada lembaga lain yang menyaingi atau membaginya.
Tidak Terbatas: Kekuasaan ini tidak dibatasi oleh kekuasaan lain yang lebih tinggi. (Catatan: Dalam dunia modern, sifat ini dibatasi oleh hukum internasional dan kesepakatan hak asasi manusia demi ketertiban global).
Macam-Macam Kedaulatan
Kedaulatan dalam suatu negara terbagi menjadi dua bentuk utama yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Apa beda keduanya?
Kedaulatan ke Dalam (Internal Sovereignty)
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan negara dalam mengatur negaranya sendiri. Misalnya, membuat Undang-Undang (UU), pajak, penegakan keadilan, menjalankan pemerintahan, pelayanan publik dll.
Kedaulatan ke Luar (External Sovereignty)
Sementara Kedaulatan ke Luar adalah kekuasaan negara dalam menjalin hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan pihak asing.
Sebuah negara bebas dalam menjalin kerja sama atau membangun hubungan diplomatik dengan negara lain, jadi anggota organisasi internasional, hingga ikut menandatangani perjanjian internasional.
Apa Saja Teori Kedaulatan?
Dalam perkembangan ilmu politik, muncul sejumlah teori yang menjelaskan siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Ada 5 teori kedaulatan yakni:
1. Kedaulatan Tuhan
Teori ini menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh Tuhan. Negara dan penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia untuk menjalankan perintah-Nya.
2. Kedaulatan Raja
Dalam pemikiran teori ini, Raja jadi pemegang kuasa absolut di atas segalanya, bahkan di atas hukum, karena dianggap bertanggung jawab langsung kepada Tuhan.
3. Kedaulatan Negara
Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada pada institusi negara. Negaralah yang menciptakan hukum, sehingga negara berada di atas hukum.
4. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, hukum merupakan penguasa tertinggi. Baik rakyat maupun pemerintah wajib tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Siapa Saja Aparat Penegak Hukum di Indonesia? Ini Tugas dan Wewenangnya Lengkap
5. Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan seluruh kebijakan negara berlandaskan pada kehendak serta kepentingan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia, KPU Kabupaten Yalimo