INDOZONE.ID - Isu pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sering muncul dengan harapan pemerataan pembangunan akan semakin terasa sampai ke daerah.
Lewat pemekaran, wilayah diharapkan bisa lebih fokus mengelola potensi dan kebijakannya sendiri sesuai kebutuhan lokal.
Tapi perlu dicatat, ada aturan dan syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum sebuah wilayah resmi jadi DOB.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pembentukan daerah harus ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, status DOB bukan keputusan instan, melainkan proses legislasi resmi.
Baca juga: Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!
Syarat Utama Pembentukan DOB
Secara umum, ada tiga kelompok syarat yang wajib dipenuhi: administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1. Syarat Administratif
Untuk membentuk provinsi baru misalnya, harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota di wilayah tersebut. Setelah itu, perlu persetujuan DPRD provinsi, gubernur, hingga rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Jadi, prosesnya berjenjang dan melibatkan banyak pihak, bukan keputusan sepihak.
2. Syarat Teknis
Beberapa faktor yang dinilai antara lain:
- Kemampuan Ekonomi
Daerah harus punya kapasitas finansial yang cukup. Artinya, tidak sepenuhnya bergantung pada dana pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan potensi pemasukan lain jadi pertimbangan penting.
- Potensi Daerah
Mulai dari sektor pertanian, perikanan, industri, pariwisata, termasuk juga sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia.
- Sosial Budaya
Pemerintah melihat apakah kondisi sosial dan budaya di wilayah itu mendukung. Apakah identitas lokal bisa diperkuat? Apakah perbedaan yang ada bisa dikelola tanpa memicu gesekan?
- Sosial Politik
Stabilitas politik dan dukungan masyarakat juga jadi poin krusial, karena jangan sampai pemekaran justru memicu konflik atau ketidakstabilan.
- Kependudukan
Jumlah penduduk harus memenuhi batas minimum. Selain itu, kepadatan dan sebaran penduduk juga dinilai agar pemerintahan nantinya berjalan efektif.
- Luas Wilayah
Wilayah yang terlalu sempit atau terlalu luas tanpa dukungan infrastruktur bisa menyulitkan pelayanan publik. Jadi, ukuran wilayah juga dihitung secara matang.
Baca juga: Tujuan Amandemen UUD 1945: Sejarah hingga Dampaknya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
- Pertanahan
Status dan ketersediaan lahan penting untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, kawasan permukiman, hingga infrastruktur pemerintahan.
- Keamanan
Kondisi keamanan wajib stabil, karena pemerintah tidak akan menyetujui DOB jika wilayah tersebut punya potensi konflik yang belum terkendali.
3. Syarat Fisik Kewilayahan
Ada juga ketentuan jumlah minimal wilayah administratif.
- Minimal lima kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru
- Minimal lima kecamatan untuk membentuk kabupaten
- Minimal empat kecamatan untuk membentuk kota
Angka ini jadi batas dasar agar struktur pemerintahan nantinya realistis dan tidak ada ketimpangan.
Baca juga: Kenalan dengan Komcad: Ini Pengertian, Hak dan Kewajiban Peserta, hingga Cara Daftar!
Tahap Evaluasi
Sebelum resmi jadi DOB, wilayah tersebut akan berstatus daerah persiapan dan pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh.
Kalau hasilnya dinilai layak, statusnya naik jadi Daerah Otonom Baru. Tapi kalau tidak memenuhi kriteria, status persiapannya bisa dicabut dan wilayah tersebut kembali ke daerah induk.
Pada dasarnya, pembentukan DOB memiliki pertimbangan ekonomi, sosial, politik, hingga keamanan yang harus benar-benar matang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan.bpk.go.id, Amatan