Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 15:21 WIB

Tujuan Amandemen UUD 1945: Sejarah hingga Dampaknya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Tujuan Amandemen UUD 1945: Sejarah hingga Dampaknya dalam Sistem Pemerintahan IndonesiaIlustrasi palu sidang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan konstitusional tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami berapa kali amandemen.

Sebelum membahas lebih jauh perihal amandemen UUD 1945, kamu harus memahami bagaimana proses perumusannya.

Baca juga: Ramai Dukungan Jokowi 3 Periode, Mendagri Sebut Amandemen UUD 1945 Bukan Hal yang Tabu

Sejarah Perumusan UUD 1945

BPUPKI

Perumusan UUD 1945 merupakan sejarah panjang yang dimulai di masa akhir pendudukan Jepang di Indonesia pada 1945.

Kala itu, Jepang makin mendekati kekalahannya di Perang Pasifik. Oleh sebab itu, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang.

BPUPKI bertugas untuk menyelidiki hal-hal penting terkait negara yang akan dibentuk setelah kemerdekaan Indonesia. Bagian dari tugas BPUPKI adalah menyusun dasar negara dan rancangan undang-undang dasar.

Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan banyak lagi, menjadi anggota dari BPUPKI.

Latar belakang pembentukan UUD 1945 mencakup berbagai alasan, antara lain:

  1. Kebutuhan mendesak akan dasar negara setelah kemerdekaan.
  2. Tuntutan untuk merumuskan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
  3. Jepang membutuhkan dukungan dari rakyat Indonesia dalam perang.
  4. Keinginan bangsa Indonesia untuk memiliki konstitusi sendiri yang berbeda dari sistem kolonial.

Dalam pekerjaannya, BPUPKI menggelar dua sidang untuk merumuskan UUD 1945. Berikut rinciannya:

Sidang Pertama 29 Mei-17 Juli 2945

Sidang pertama BPUPKI membahas dasar negara. Sebanyak tiga tokoh bangsa menyampaikan konsep dasar dalam sidang ini, yaitu Muhammad Yamin, Prof. Dr, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

  • Muhammad Yamin mengusulkan lima asas tentang kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. 
  • Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasan negara integralistik.
  • Ir. Soekarno menyampaikan usulan perihal pancasila pada 1 Juni 1945 yang kini jadi dasar negara.

Sidang Kedua 10-17 Juli 1945

BPUPKI menyusun rancangan UUD dalam sidang kedua. Supaya penyusunan rancangan UUD bisa lebih cepat, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar didirikan dengan ketua Ir. Soekarno.

Meski begitu, perumusan teknis UUD dikerjakan lagi oleh sebuah panitia kecil yang dikepalai Prof. Dr. Soepomo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Masuk PTN, Umsu.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tujuan Amandemen UUD 1945: Sejarah hingga Dampaknya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!