Ilustrasi palu sidang. (Freepik)
INDOZONE.ID - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan konstitusional tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami berapa kali amandemen.
Sebelum membahas lebih jauh perihal amandemen UUD 1945, kamu harus memahami bagaimana proses perumusannya.
Baca juga: Ramai Dukungan Jokowi 3 Periode, Mendagri Sebut Amandemen UUD 1945 Bukan Hal yang Tabu
Perumusan UUD 1945 merupakan sejarah panjang yang dimulai di masa akhir pendudukan Jepang di Indonesia pada 1945.
Kala itu, Jepang makin mendekati kekalahannya di Perang Pasifik. Oleh sebab itu, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang.
BPUPKI bertugas untuk menyelidiki hal-hal penting terkait negara yang akan dibentuk setelah kemerdekaan Indonesia. Bagian dari tugas BPUPKI adalah menyusun dasar negara dan rancangan undang-undang dasar.
Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan banyak lagi, menjadi anggota dari BPUPKI.
Latar belakang pembentukan UUD 1945 mencakup berbagai alasan, antara lain:
Dalam pekerjaannya, BPUPKI menggelar dua sidang untuk merumuskan UUD 1945. Berikut rinciannya:
Sidang Pertama 29 Mei-17 Juli 2945
Sidang pertama BPUPKI membahas dasar negara. Sebanyak tiga tokoh bangsa menyampaikan konsep dasar dalam sidang ini, yaitu Muhammad Yamin, Prof. Dr, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Sidang Kedua 10-17 Juli 1945
BPUPKI menyusun rancangan UUD dalam sidang kedua. Supaya penyusunan rancangan UUD bisa lebih cepat, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar didirikan dengan ketua Ir. Soekarno.
Meski begitu, perumusan teknis UUD dikerjakan lagi oleh sebuah panitia kecil yang dikepalai Prof. Dr. Soepomo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Masuk PTN, Umsu.ac.id