Jurnalis membuka katalog lelang barang rampasan KPK.
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang-barang sitaan dalam kasus korupsi yang ditangani Lembaga rasuah ini.
Lelang dilakukan secara online melalui situs web lelang.go.id, dan bisa diikuti oleh siapa pun.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut ada 81 lot barang sitaan yang dilelang seperti rumah, HP atau telepon seluler.
Di antara barang yang dilelang adalah baju kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit Rp5.700 dan uang jaminan Rp2.500.
Kemudian HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta dan uang jaminan Rp4 juta.
Baca Juga: Sah! Kejari Jaksel Serahkan Rubicon Mario Dandy ke Pemenang Lelang
Ada juga rumah, yang salah satunya seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta.
Dalam pelaksanaannya, lelang dilakukan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.
Kemudian pada Kamis (12/6), KPK melelang satu lot barang sitaan di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.
Lelang barang sitaan kasus korupsi yang dilakukan KPK ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Kamu hanya perlu lebih dulu membuat akun di situs web lelang.go.id.
Baca Juga: Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Bersama KPKNL Lelang Barang Eks Gratifikasi
Bila memenangkan barang lelang, maka kamu harus melunasinya hingga lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Adapun biaya lelang bagi pembeli ditetapkan sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara