Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 JUNI 2025 • 13:12 WIB

Heboh Kerusakan Alam di Raja Ampat Terkait Pertambangan, Bareskrim Turun Tangan

Operasional PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri saat ini sudah turun tangan mendalami kasus dugaan kerusakan alam akibat pertambangan di Raja Ampat.

"Kita masih dalam penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
 
Dikatakan Nunung, proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
 
 
"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ucapnya.
 
Selain itu, mengenai kasus tersebut, jenderal bintang satu ini mengungkap jika setiap aktivitas pertambabgan pasti memiliki dampak resiko kerusakan pada alam.
 
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya? Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ungkapnya.
 
Kendati demikian, Nunung sendiri belum berkomentar lebih banyak berkaitan dengan kasus tersebut termasuk terkait empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.
 
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," katanya.
 
 
Diwartakan sebelumnya, persoalan pertambangan di Raja Ampat belakangan ini tengah memanas. Terbaru, pemerintah sendiri telah mencabut IUP nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Heboh Kerusakan Alam di Raja Ampat Terkait Pertambangan, Bareskrim Turun Tangan

Link berhasil disalin!