INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit rumah setelah menggeledah kediaman mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, Muhammad Hatta (MH).
Penggeledahan dilakukan di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga memintai keterangan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut.
Baca Juga: KPK Dakwa Gubernur Malut Non-aktif soal Keterlibatan Kasus Suap dan Gratifikasi
"Selain mengambil sejumlah dokumen, tiga orang di dalam rumah juga diminta keterangan oleh penyidik," kata Ardiansyah, Camat Bacukiki Barat, kota Parepare, Minggu (20/5/2024).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Muhammad Hatta bersama Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023.
Hatta diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang dilakukan KPK dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 Mei 2024, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut milik Andi Tenri Angka, adik kandung SYL dan istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus tokoh olahraga di Sulsel.
Pada Rabu, 15 Mei 2024, KPK juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti.
Baca Juga: SYL Cs Ternyata Diperiksa Polisi Lagi 1 Hari Sebelum Pencoblosan Pemilu
Penyitaan ini menandai langkah tegas KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Pertanian.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan