Kategori Berita
Media Network
Minggu, 08 JUNI 2025 • 15:40 WIB

ESDM Pastikan Izin Tambang Nikel di Pulau Gag Tetap Berlaku Meski Ada Perubahan Tata Ruang

Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

INDOZONE.ID -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa izin tambang yang sudah diberikan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tata ruang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Undang-undang ini melindungi izin-izin lama dari perubahan peruntukan wilayah, sehingga pemegang izin dapat melanjutkan kegiatan operasional mereka tanpa gangguan.

Tri Winarno, selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menegaskan hal ini saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca Juga: Warga Pulau Gag Minta Menteri ESDM Bahlil Lanjutkan Operasional GAG Nikel

Kunjungan ini juga menjadi langkah responsif terhadap keresahan masyarakat, terkait potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Tri Winarno dalam pernyataan yang merujuk langsung pada landasan hukum terbaru yang mengatur pertambangan.

Pernyataan ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, yang tidak dapat diperbaiki dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta keadilan antar generasi.

Menanggapi hal ini, Tri Winarno menegaskan bahwa Kementerian ESDM terbuka untuk membahas regulasi yang ada, terutama terkait implementasi teknis di lapangan, guna menghindari kontroversi yang berkepanjangan.

Lebih lanjut, Tri juga menambahkan bahwa PT GAG Nikel, yang menjadi fokus dalam isu ini, beroperasi dengan izin Kontrak Karya.

Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas yang mendapatkan pengecualian dari larangan beroperasi di kawasan hutan lindung berdasarkan regulasi kehutanan.

“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri.

Operasi Dihentikan Sementara

Untuk menanggapi keresahan masyarakat dan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap prosedur yang diterapkan oleh PT GAG Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Garuda TV

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ESDM Pastikan Izin Tambang Nikel di Pulau Gag Tetap Berlaku Meski Ada Perubahan Tata Ruang

Link berhasil disalin!