Ketiga jalur prestasi. Jalur ini menampung dengan kuota paling banyak 35 persen, rincinya 30 persen untuk masyarakat Sleman dan 5 persen untuk penduduk luar Sleman.
Jalur prestasi itu diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245, di mana nilai 245 ini terdiri dari nilai ASPD dan nilai hasil belajar, yakni dengan proporsi 70 persen nilai ASPD dan 30 persen nilai hasil belajar. Atau nilai 245 yang terdiri dari nilai gabungan.
"Dan juga barangkali anak-anak kita memiliki prestasi. Penambahan prestasi untuk pendaftaran ke jenjang SMP sudah kami laksanakan sejak tanggal 26 Mei yang lalu sampai hari ini," imbuhnya.
Keempat jalur mutasi. Jalur ini hanya menampung kuota 5 persen dari daya tampung sekolah, dan juga persyaratannya adalah bagi anak yang mengikuti kepindahan tugas orang tuanya dibuktikan dengan surat pindah tugas, atau SK mutasi orang tua dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Daerah Istimewa Yogyakarta atau sebaliknya.
"Mutasi ini sesuai dengan Permendikdasmen, yang juga digunakan untuk anak guru atau tenaga pendidikan di sekolah, dimana pendidik atau tenaga pendidikan tersebut bertugas. Surat kepindahan atau penugasannya diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum PPDB," jelasnya.
BACA JUGA: Segera Beroperasi Tanggal 21 Juni, Tiga Pilot Project Desa Koperasi Merah Putih Ternyata dari Sleman
Peserta didik harus berasal dari lulusan SD/MI atau sederajat paling lama dua tahun sebelumnya, belum terdaftar sebagai siswa SMP, dan berusia maksimal 15 tahun.
Ketentuan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas dan peserta dari keluarga tidak mampu.
“Secara prinsip, tidak ada perbedaan mendasar dengan PPDB tahun lalu. Hanya saja, beberapa proporsi kuota dan istilah jalur mengalami penyesuaian,” pungkas Dwi Warni.
Disdikpora Sleman mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk cermat memahami setiap jalur serta menyiapkan dokumen sejak dini guna menghindari kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung