Ilustrasi Judi Online (Freepik)
INDOZONE.ID - Kasus judi online (judol) menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama dari internal Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi, red) terseret. Alih-alih fokus pada pengungkapan jaringan bandar yang masih bebas beroperasi, perhatian publik justru digiring pada Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Kominfo.
Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, mengatakan, tuduhan terhadap sosok penggerak utama pemberantasan situs judol itu tak main-main.
Ia disebut-sebut menerima aliran dana dari bandar sebagai imbalan untuk membiarkan situs-situs judol tetap aktif.
Namun, hingga saat ini, tidak satu pun bukti hukum yang bisa menguatkan tuduhan tersebut.
"Sebaliknya, banyak pihak menilai tudingan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi salah satu pejuang utama dalam perang melawan kejahatan digital di Indonesia," kata Wisnu dalam keterangannya kepada Indozone, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: OJK Segera Blokir 4 Ribu Rekening 2 Bos Judi Online
Saat proses persidangan terakhir terkuak fakta jaringan pelindung situs judol dikendalikan kelompok terorganisir yang dipimpin Alwin Jabar Kiemas.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
Ia berperan sebagai pengepul dana dari para bandar dan menjalin koneksi dengan sejumlah oknum internal Kominfo, termasuk dua nama yang kini menjadi sorotan, yakni Denden dan Adhi Kismanto atau AK.
Adhi Kismanto, yang awalnya dikenal sebagai sosok yang aktif dalam tim takedown situs-situs judol, ternyata direkrut Toni, individu yang mengklaim dirinya sebagai orang dekat Budi Arie.
Sejak Maret 2024, Adhi Kismanto diketahui mulai bekerja sama dengan Alwin dan menerima pembagian dana hasil operasi ilegal ini.
Baca Juga: Kabareskrim Minta Warga Tak Lagi Main Judol: Tidak Ada Cerita Main Judi Menang!
Dari kesaksian yang beredar, disebutkan 50 persen dana tersebut “diperuntukkan” bagi Budi Arie. Klaim yang belum terbukti secara hukum dan masih bersifat asumtif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber