Ilustrasi penyiraman air keras.
INDOZONE.ID - Entah setan apa yang merasuk ke tubuh seorang pria berinisial F (35) lantaran tega menyiram mantan istri sirinya berinisial S (23) serta kekasih S bernisial FDL (34) dengan air keras. Akibatnya, kedua korban harus mengalami luka yang serius.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 di Jalan Garuda, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah mengungkap jika aksi penyiraman air keras ini dilandasi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL," kata Kompol Agung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Terungkap Seseorang Ganti Plat Mobil BMW Milik CPP Penabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas, Siapa Dia?
Dari sinilah tersangka menyiapkan rencana sadisnua. Dia mengambil air keras di rumahnya dan langsung mengguyur korban saat ditemui.
"Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain," ujar Kompol Agung.
Akibat serangan ini, korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri. Sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri dan mulut.
Baca Juga: Lalin Normal, Contraflow di Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan Siang Ini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pasca mendapat informasi tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," kata Susatyo.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus tersebut. Pelaku sendiri kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung