Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
INDOZONE.ID - Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogya, Udiyati Ardiani menyebut bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Yogyakarta adalah kriminal murni, sehingga penanganannya sepenuhnya ditangani oleh aparat kepolisian, Polresta Yogyakarta.
“Kasus penyiraman air keras ini termasuk kriminal murni, barusan saya sudah diskusi dengan pendamping hukum,” katanya, Sabtu (28/12/2024).
Lanjut Ardiani menuturkan, pihaknya hanya bisa turun tangan dan memberi pendampingan jika kasusnya masuk ranah kekerasan berbasis gender seperti kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, serta kasus yang melibatkan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“Kalau kasusnya kekerasan berbasis gender, nanti kami dampingi. Tapi, kalau kriminal murni, itu di luar kewenangan kami. Jadi, kami assesment dulu biasanya,” jelasnya.
“Kasus itu perlu digali dulu dari Polresta kalau memang termasuk kekerasan berbasis gender biasanya merujuk ke kami,” lanjut Ardiani.
Kendati demikian, menurutnya UPT PPA Kota Yogyakarta sudah memiliki personil khusus yang difokuskan untuk mendampingi korban kekerasan berbasis gender.
Sebagaimana diketahui, UPT PPA berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya.
“Sudah ada personel khusus di UPT PPA, untuk pendampingan korban, baik secara psikologi maupun hukum,” tegasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers