INDOZONE.ID - Kedua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi Yogyakarta asal Ketapang, Kalimantan Barat sudah tertangkap polisi, dan dijerat pasal berlapis dengan kurungan penjara 12 tahun, keluarga korban meminta agar pelaku penyiraman air keras mendapatkan hukuman yang setimpal.
Korban tersebut bernama Natasya Hutagalung yang mana seorang mahasiswi di perguruan tinggi negeri Yogyakarts.
Sedangkan dua pelaku yakni bernama Billy yang merupakan mantan kekasih korban merupakan mahasiswa S2 perguruan swasta di Yogyakarta, dan Satim selaku eksekutor yang menyiramkan atas perintah Billy.
harus merasakan penderitaan dalam sisa hidupnya setelah jadi korban penyiraman air keras.
"Kami (keluarga korban) menginginkan pelaku disiram air keras atau dipenjara seumur hidup. Jadi kami itu pengennya itu sebenarnya kalau bisa tuh pihak hukum kasih siram juga air keras ke Billy dan si Satim ini," ucap Tante korban, Tarida Hutagalung, Sabtu (28/12/2024).
Tarida menjelaskan bahwa hukuman berat tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya, luka yang dialami Natasya akibat siraman air keras itu akan membekas seumur hidup.
"Tak hanya luka fisik, trauma dari peristiwa penyiraman air keras juga dirasakan seumur hidup," ucapnya dengan suara bergetar.
Banyaknya air keras yang disiram terhadap ponakannya tersebut, bagian mata kiri korban sampai saat ini belum bisa dibuka.
"Banyaknya air keras yang tumpah ke muka Natasya, yang kami panggil Tasya, itu membuat kedua matanya, khususnya yang sebelah kiri, sampai saat ini belum bisa untuk dibuka," kata Tarida.
Sementara mata kanan Natasya, meskipun bisa dibuka, hanya dalam waktu singkat.
"Kalau mata sebelah kanan bisa dibuka tetapi hanya sebentar setelah itu tidak bisa lagi, karena memang masih sangat-sangat perih," ujarnya.
Meski saat ini, kondisi Natasya sudah mulai sadar, Natasya masih melakukan proses perawatan di RS Sardjito bahkan masih mengalami trauma dan rasa takut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung