Tak lupa, Jaka menegaskan, tidak ada tekanan terhadap keluarga korban dalam berjalannya proses hukum ini.
"Tidak ada. Kami tadi konfirmasi, tidak ada itu," jelas Jaka.
Sekadar informasi, CPP telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara