INDOZONE.ID - Direktorat lalulintas Polda Metro Jaya Bantah terkait pejalan kaki yang terkena tilang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin hanya pengguna kendaraan bermotor bisa ter-capture oleh ETLE.
Ilustrasi pejalan kaki memakai masker di pedestrian. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
"Saat ini, yang bisa ter-capture ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor." Kata Komarudin, Rabu 27 Mei 2025.
Dikarenakan dalam perkembangannya ETLE tidak hanya merekam identitas kendaraan akan tetapi dilengkapi dengan perekaman gambar wajah pelanggar lalulintas.
Baca Juga: ETLE Belum Sempurna, Pelanggaran Tak Kasatmata Jadi Kelemahannya
"Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah." Terangnya.
Selain itu kata Komarudin, tidak hanya untuk merekam pelanggar, Kamera Etle yang terpasang juga bisa menggambarkan seluruh aktivitas yang ada dijalan.
"ETLE menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan. Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak, semuanya tercapture ataupun terlihat oleh ETLE, seluruh aktivitas di jalan." katanya.
"Yang bisa tercapture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor." Sambungya.
Komarudin juga menjelaskan perilaku pejalan kaki itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki.
Ada di Pasal 131, Pasal 132 tentang hak dan kewajiban dari pejalan kaki.
Dalam undang-undang tersebut mendapat prioritas pendukung menyeberang di tempat penyeberangan. Kemudian kalau belum ada penyeberangan, pejalan kaki juga boleh menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung