Tim gabungan BNN berfoto dengan dua ton sabu yang gagal diselundupkan ke Indonesia.
INDOZONE.ID - Tim gabungan Indonesia menggagalkan penyelundupan 2,1 ton sabu dari kapal Sea Dragon Terawa di perairan Batam. Barang haram ini diduga akan diedarkan ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Operasi ini hasil intelijen selama lima bulan dan berhasil menangkap enam awak kapal, termasuk dua WNA Thailand.
Berikut fakta-fakta dua ton sabu senilai Rp5 triliun gagal masuk Indonesia
Kapal Sea Dragon Terawa disergap aparat gabungan saat melintasi perairan Batam, Kepri.
Di dalamnya, tersimpan sabu seberat lebih dari dua ton. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah negara di Asia Tenggara.
“Narkotika yang dibawa kapal Sea Dragon Terawan dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia dan Filipina,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Residivis 2 Kali Kasus Narkoba di Jakpus Ditangkap, 1.360 Butir Ekstasi sampai 26 Gram Sabu Disita
Pengungkapan ini bukan proses instan. Butuh waktu lima bulan bagi BNN, dari memverifikasi informasi intelijen hingga penindakan di lapangan.
“Informasi dari rekanan bahwa ada sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran narkotika gelap di Indonesia,” jelasnya.
Barang bukti ditemukan di dalam kompartemen kapal. Petugas menyita 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu, total seberat 2.115.130 gram. Bungkusannya mirip dengan yang biasa digunakan jaringan narkoba segitiga emas.
Operasi penangkapan dilakukan pada 22 Mei 2025 pukul 23.00 WIB. BNN dibantu penuh oleh Bea Cukai (dua kapal), Lantamal IV (dua kapal tempur), Polda Kepri, serta Bais TNI.
Kapal diketahui mulai berlayar dari perairan Andaman pada 20 Mei dan masuk ke wilayah Indonesia dua hari kemudian.
Saat disergap, kapal langsung dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penggeledahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara