Kategori Berita
Media Network
Senin, 26 MEI 2025 • 16:00 WIB

Dua Pemuda di Bantul diringkus Polisi Karena Terlibat Rampas HP Milik Pelajar

 
INDOZONE.ID - Seorang pelajar inisial AS (17) di Bantul, menjadi korban pencurian oleh dua pemuda pada Kamis (15/5/2025) lalu. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun Soropadan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Bantul.

Kedua pelaku yakni YBP (22) merupakan warga Kasihan, dan EA (26) merupakan warga Sanden.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrino, mengungkapkan, modus pelaku dengan memepet korban dari sisi kiri dan mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard sepeda motor.

“Korban yakni AS (17) saat itu mengendarai motornya sepulang sekolah, kemudian pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung mengambil ponsel milik korban,” ujarnya Sutrino saat konferensi pers di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).

Kedua pelaku sempat melarikan diri ke arah timur usai mengambil ponsel, lalu aksi keduanya berhasil digagalkan warga.

“Korban sempat berteriak dan mengejar, dibantu saksi-saksi di lokasi. Akhirnya pelaku tertangkap di depan Balai Desa Tirtosari oleh warga yang ikut membantu mengejar,” imbuhnya.
 
BACA JUGA: Polres Bantul Ringkus Suami yang Bunuh Istri Pakai Linggis, Motifnya Tak Mau diceraikan

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku, serta satu unit ponsel milik korban.

"Pada kesempatan kali ini tentunya kami dari kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapannya," pungkas Sutrisno.

Pengakuan Tersangka

Konferensi pers perkara perampasan barang berharga, Polres Bantul, Senin (26/5/2025)

Kepada wartawan, tersangka YBP mengaku baru satu kali melakukan tindak kejahatan tersebut. Keduanya tidak mengenal korban.

"Enggak kenal (korban). Kami tidak merencanakan kejahatan ini kebetulan ada kesempatan. Acak (korbannya)," ucap YBP.

Diakuinya, ide melakukan tindakan tersebut yakni EA. EA merupakan adik ipar dari tersangka YBP.

"Idenya yang bonceng (EA). Hasilnya buat apa belum tahu karena coba-coba," kata YBP.

Sementara tersangka EA mengaku sudah pernah melakukan tindakan kejahatan serupa dengan korban pelajar.

"Sebelumnya pernah di Jalan Samas. (Korban) asal saja. Barangnya belum sempat dijual, masih ada," kata EA.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4e) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Pemuda di Bantul diringkus Polisi Karena Terlibat Rampas HP Milik Pelajar

Link berhasil disalin!