Ilustrasi penahanan. (Pixabay)
INDOZONE.ID - Duit miliaran buat bangun sekolah, tapi malah dikorupsi. Dua pejabat penting di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Asril Arief, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sefrijon.
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank
Kejaksaan mengungkap, proyek ini awalnya membangun dan memperbaiki fasilitas pendidikan.
Dana yang digelontorkan pun tidak sedikit, mencapai Rp4,3 miliar.
Uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Berantas Korupsi di Tanah Air, Presiden Prabowo Subianto Ngaku Dapat Ancaman
Proyek dilaksanakan secara swakelola. Sefrijon ditunjuk sebagai PPTK untuk enam proyek pembangunan dan dua proyek rehabilitasi.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak kejanggalan ditemukan.
Mulai dari penggelembungan harga bahan bangunan, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tak sesuai aturan, sampai hasil bangunan yang tidak memenuhi standar teknis.
Sefrijon lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025.
Penahanannya dilakukan empat hari setelahnya, tepatnya pada 19 Mei.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI