Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 MEI 2025 • 20:15 WIB

Update Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polri Tangkap Pelaku Anak yang Perannya Jual Konten Porno

Para pelaku di balik grup FB Fantasi Sedarah hingga Suka Duka.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyebut pihaknya berhasil menangkap satu tersangka baru dalam kasus grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Tersangka yang masih dibawah umur ini memiliki peran memperdagangkan konten pornografi dalan grup tersebut.

"Dalam proses pengembangannya rekan-rekan sudah tahu juga kemarin sudah dirilis maka Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Pelaku anak tersebut ditangkap di daerah Pekanbaru pada Kamis, 22 Mei 2025 kemarin. Tersangka anak sendiri tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Baca Juga: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dalam aksinya, Ade Ary mengungkap jika tersangka anak ini berperam sebagai member dalam grup tersebut. Namun, tidak cuma sekedar menjadi member aktif, anak ini juga berperan melakukan perdagangan konten berbau pornografi.

"Modus operandi dari anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50.000 untuk tiga konten, kemudian setelah calon pembeli konten melakukan transfer maka anak memblokir WhatsApp ataupun Telegram pembeli," ungkap Ade Ary.

Aktivitas tersangka anak ini di grup Fantasi Sedarah juga menggunakan fitur iklan. Tak cuma di grup Fantasi Sedarah, Polda Metro menemukan adanya aktivitas iklan serupa pada grup-grup lainnya.

Baca Juga: Wagub DIY : PDHI Harus Berperan Aktif Berantas Penyakit Menular

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook Fantasi Sedarah dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," kata Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, munculnya grup Facebook bernama Fantasi Sedarah sempat membuat heboh publik hingga menumai komentar dari berbagai pihak termasuk Komisi III DPR RI. Tak berlama-lama muncul, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tersebut.

Polisi sebelumnya sudah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Motif aktivitas grup tersebut tidak lain adalah kepuasan sampai ekonomi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Update Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polri Tangkap Pelaku Anak yang Perannya Jual Konten Porno

Link berhasil disalin!